VISA JEPANG
PERSYARATAN
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5 x 4,5 = 3 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi akte nikah.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy KTP.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- Fotocopy kartu pelajar
- Fotocopy akte kelahiran
- Surat keterangan dari Sekolah asli
- Print out reservasi tiket.
- Hotel voucher.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (no. telepon rumah harus ada) + formulir jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya. Foto wajib di tempel langsung di formulir tersebut, untuk menghindari kesalahan penempelan foto
- Untuk semua dokumen baik formulir visa Jepang HARUS menggunakan kertas ukuran A4 dan TIDAK BOLEH di setples di setiap lembar dokumen yang akan di submit ke kedutaan.
PERSYARATAN DOKUMEN UNTUK VISA KUNJUNGAN KELUARGA :
- Fotocopy identitas penjamin yaitu : paspor, Alien’s Registration Card dan Toroku Gempyo Kisai Jiko Shomeisho.
- Bukti hubungan keluarga dengan penjamin seperti fotocopy akte kelahiran.
- Fotocopy Koseki Tohon dari penjamin atau bagi yang menikah atau anak dari orang Jepang.
- Undangan dari pihak sponsor di Jepang.
- Surat jaminan dan alasan mengundang di Jepang.
- Surat keterangan dari Universitas di Jepang bila yang di kunjungi masih sekolah
Tipe | Proses | Harga |
Single Biasa | 07 Hari | IDR 850,000 |
Waiver / E-Passport | 07 Hari | IDR 335,000 |
Transit Biasa | 07 Hari | IDR 485,000 |
Multiple | 07 Hari | IDR 1,205,000 |
Notes :
- Surat undangan asli diatas kop surat perusahaan dari Jepang untuk keperluan Visa Bisnis.
- Certificate of Eligibility asli dan fotokopi jika akan training.
- Surat Sehat dari Covid – 19 (download)
- Surat Jaminan Asli(download)
- Surat Perjanjian Tertulis Asli (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang) (download) untuk keperluan Visa Bisnis.
- Formulir Itinerary Perjalanan
- Formulir Kuisioner
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Harga Diatas Belum Termasuk VAT 1%
Update
Pada saat ketibaan di Negara Jepang harus membawa Sertifikat vaksin dari PeduliLindungi dan hasil test PCR 72 Jam sebelum ketibaan di Negara Jepang.
Jenis vaksin yang diterima oleh Jepang adalah : Pfizer/Cominarty, AstraZeneca, Moderna
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI SURABAYA
Alamat : Jl. Sumatra No. 93, Surabaya, Indonesia
No. Telp. : (62-31) 503-0008
No. Fax : (62-31) 503-0037
Wilayah Yuridiksi ( wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara
PERSYARATAN
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna / hitam putih terbaru (diambil dalam kurun waktu min 6 bln terakhir) ukuran 4,5 x 4,5 = 1 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya (setengah badan, tanpa memakai topi, tanpa barang dibelakang foto).
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
- Bukti keuangan pribadi selama 3 bulan terakhir berupa fotocopy buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Akte nikah asli.
- Kartu keluarga asli.
- KTP asli.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
- akte kelahiran asli
- Surat keterangan dari Sekolah asli / kartu pelajar asli
- Jika ikut tour, lampirkan :
- Jadwal perjalanan / itinerary tour
- Brosur tour
- Bukti pembayaran tour
- Seluruh kolom isian yang terdapat di form aplikasi visa Jepang harus diisi lengkap tanpa terkecuali dan ditanda tangani oleh pemohon dan formulir jadwal perjalanan diisi lengkap beserta dengan nama hotelnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
Tipe | Proses | Harga |
Visa Jepang Proses Surabaya | 04-05 Hari | IDR 500,000 |
Notes :
- Form Kuisioner Wajib
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Harga Diatas Belum Termasuk VAT 1%
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MAKASSAR
Alamat | : Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia |
No. Telp. | : (62-411) 871-030, 872-323 |
No. Fax | : (62-411) 853-946 |
Wilayah Yurisdiksi ( wilayah kerja) | : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya) |
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI DENPASAR
Address | : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia |
Phone Number | : (62-361) 227-628 |
Fax Number | : (62-361) 265-066 |
Jurisdiction Region | : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MEDAN
Address | : Wisma BII Lt.5, Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
Phone Number | : (62-61) 457-5193 |
Fax Number | : (62-61) 457-4560 |
Jurisdiction Region | : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau |
Update
Pada saat ketibaan di Negara Jepang harus membawa Sertifikat vaksin dari PeduliLindungi dan hasil test PCR 72 Jam sebelum ketibaan di Negara Jepang.
Jenis vaksin yang diterima oleh Jepang adalah : Pfizer/Cominarty, AstraZeneca, Moderna.
Saat ini kedutaan masih belum menerima pembuatan Visa Turis.